Selamat Datang di Website Blog TPP Provinsi Kepri

"Mengabdi Sepenuh Hati, Membangun Kemandirian Desa di Bumi Kepulauan Riau." Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia

slide 1

Kemendesa PDT Lakukan Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

slide 2

Peringatan Hari Desa 2026 Kemendes PDT Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga.

slide 3

Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional.

slide 4

Gema Bakti Nusantara 2026 di PLBN Serasan. Kolaborasi Pengabdian di Ujung Negeri. Selangkah Lebih Nyata, Masyarakat Sehat, Sadar Hukum dan Peduli Keselamatan di Laut.

TPP Provinsi Kepulauan Riau

Pembagian Makanan Kepada Anak Siswa/i TK dari Hasil Budidaya Kepiting Oleh Bumdes Ringau Jaya.

Tampilkan postingan dengan label Desa Sepempang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Sepempang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juli 2026

Cegah Korupsi dari Tingkat Desa, KPK Resmikan Desa Sepempang Natuna Sebagai Percontohan

Desa Sepempang Kabupaten Natuna ditetapkan oleh KPK sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026

TPP Kepri - Natuna : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel diwilayah perbatasan Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi, menyampaikan bahwa dari beberapa desa yang diusulkan, Desa Sepempang berhasil disetujui setelah dinilai memenuhi sejumlah kriteria dan indikator kesiapan yang ketat.

"Tahun ini kita mengajukan dua desa, yaitu Desa Sepempang dan Desa Semedang. Setelah melalui penilaian, Desa Sepempang yang disetujui oleh KPK," ujar Suhardi.

Suhardi menjelaskan, salah satu syarat utama dan faktor kunci terpilihnya Desa Sepempang adalah rekam jejak tata kelola keuangannya yang bersih.

"Desa yang diusulkan merupakan desa yang dinilai siap berdasarkan indikator yang ditetapkan. Syarat utamanya adalah tidak memiliki permasalahan dalam penggunaan dana desa," tegasnya.

Dengan penetapan ini, Desa Sepempang akan mendapatkan pembinaan intensif dari berbagai pihak, termasuk pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Pembinaan ini berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menerapkan prinsip good governance—mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Suhardi berharap keberhasilan Desa Sepempang ini dapat memicu motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

"Melalui program ini, kami berharap akuntabilitas pengelolaan keuangan semakin meningkat sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Kami juga berharap tahun-tahun mendatang akan ada lebih banyak desa dari Natuna yang masuk sebagai percontohan serupa," pungkas Suhardi.

Penetapan ini menjadi langkah strategis KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Pemilihan Desa Sepempang bukanlah tanpa alasan. Desa yang berada di wilayah garda terdepan NKRI ini dinilai memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan dana desa secara terbuka serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Program Desa Antikorupsi yang digagas KPK ini mengusung lima indikator utama, yaitu:
  1. Penguatan Tata Laksana: Penataan administrasi dan regulasi desa yang akuntabel.
  2. Penguatan Pengawasan: Mendorong peran masyarakat dan badan permusyawaratan desa (BPD).
  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Pelayanan yang cepat, tanpa pungli, dan transparan.
  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan warga dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa.
  5. Kearifan Lokal: Penanaman nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam budaya kemasyarakatan.
Melalui penunjukan ini, Desa Sepempang diharapkan dapat menjadi role model (teladan) bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna maupun Kepulauan Riau pada umumnya. Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pencegahan korupsi tidak hanya berfokus dipusat pemerintahan, tetapi dibangun dari unit terkecil pemerintahan, yaitu desa.

Pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat setempat menyambut positif penetapan ini dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang bersih dan bermartabat.